Surabaya (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemungkinan kecil akan disetujui oleh DPR RI. Sekjen DPP PKS dan sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, di Surabaya, Selasa, menilai pemerintah tidak paham dengan isi RUUK DIY.

"Jika diajukan kemungkinan suksesnya sangat kecil, dan pasti langsung ditolak," katanya setelah memberi pembekalan 600 kader PKS Surabaya, di Gedung WTC Surabaya.

Menurut dia, dalam pembuatan RUUK DIY, pemerintah tidak tahu rinci tentang sejarah ijab kabul yang menandai bergabungnya Keraton Ngayogyakarta dengan Indonesia saat awal kemerdekaan dulu.

"Karena itu, jika melihat isi RUUK DIY, terjadi inkonsistensi yang dilakukan pemerintah pusat. Menyebut sistem Yogyakarta sama dengan monarkhi sama saja melakukan kesalahan fatal," ujarnya.

The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.

Anis mengatakan pemerintah telah menggerus sendiri citranya di hadapan masyarakat Indonesia. Tentunya hal itu harus diketahui pemerintah sebelum mengesahkan status Yogyakarta.

Sebelum menyelesaikan RUUK DIY, lanjut dia, pemerintah wajib tahu mekanisme pergantian di internal keluarga Keraton. Anis menyarankan agar pemerintah berpatokan pada penetapan wali kota DKI Jakarta yang tidak melalui mekanisme pemilihan langsung melainkan ditunjuk Gubernur DKI Jakarta.

Namun yang terjadi di Yogyakarta kebalikannya di Jakarta yakni para bupati dan wali kotanya dilakukan pemilihan secara langsung.

"Pemerintah jangan lagi membuat diskursus yang tidak produktif tentang demokrasi dan monarkhi. Yang pasti, jangan diutak-atik keistimewaan Yogyakarta," katanya.

Saat ini, pemerintah sudah merumuskan draft RUUK DIY untuk dibahas bersama DPR. Dalam draft tersebut, pemerintah mengusulkan Gubernur DIY dipilih langsung oleh warga secara demokratis, sedangkan Sultan dan Paku Alam tetap menjadi penguasa tertinggi di DIY dengan kewenangan tertentu di atas gubernur seperti melantik bupati/wali kota serta memberi restu kepada calon kepala daerah yang ingin maju dalam pemilihan langsung.

Sultan dan Paku Alam, beserta keluarganya, pun bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.(*)
(T.A052/E011/R009)