Yogyakarta  (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, harus mendorong Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Undang-Undang tentang pemiskinan koruptor, kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim. "Pembuatan Undang-undang (UU) tersebut penting dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan korupsi di negeri ini, karena selama ini Indonesia belum mempunyai UU Pemiskinan Koruptor," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM itu, pemiskinan koruptor belum ada hukumnya di Indonesia, sehingga pemiskinan koruptor hanya menjadi sekadar wacana.

"Jika tidak ada hukumnya, KPK akan kesulitan melakukan pemiskinan terhadap koruptor, misalnya menyita uang yang diduga hasil dari korupsi yang disimpan di bank," katanya.

Ia mengatakan, seandainya KPK tetap menyita uang yang disimpan di bank dapat dianggap melanggar hak asasi manusia dan bisa digugat balik. Hal itu tentu dapat menurunkan semangat pemberantasan korupsi.

Untuk menghindari hal itu, ia menilai, lebih baik Ketua KPK mendorong wacana pemiskinan koruptor tersebut kepada Presiden atau DPR untuk dibuat peraturan perundang-undangannya, seperti di negara-negara di Skandinavia dan China.

Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.

"Negara-negara tersebut relatif berhasil dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Busyro harus mendorong Presiden atau DPR untuk membicarakan pembuatan UU Pemiskinan Koruptor," katanya.

Menurut dia, UU Pemiskinan Koruptor itu alangkah baiknya jika dapat direalisasikan dalam masa jabatan Busyro sebagai Ketua KPK yang hanya satu tahun. Dalam masa jabatan yang sangat singkat itu, Busyro harus memakai prinsip kaca mata kuda.

"Dalam konteks itu, Busyro harus tutup mata dan telinga terhadap kemungkinan kepentingan politik yang masuk, terutama dalam penanganan kasus besar, seperti Bank Century, mafia pajak, dan cek perjalanan," katanya.

Ia mengatakan, ketiga kasus besar itu harus cepat diungkap, karena Bank Century diduga menyangkut partai politik, mafia pajak terkait dengan kelompok ekonomi kuat, dan cek perjalanan menyangkut legislatif.

"Tiga kasus besar itu menjadi prioritas Busyro untuk segera dibongkar. Namun, saya kira hal itu mustahil dapat diselesaikan, karena masa jabatan Busyro terlalu singkat, hanya satu tahun," katanya.

Namun demikian, menurut dia, dalam masa jabatan yang hanya satu tahun itu Busjro harus meningkatkan kinerja KPK yang selama ini terkesan melemah dan membenahi koordinasi lembaga dengan institusi penegak hukum lain seperti Polri dan kejaksaan.

"KPK, Polri, dan kejaksaan harus duduk bersama untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Mereka harus bekerja sama melawan musuh yang sama, yakni koruptor," katanya.
(L.B015*E013/H008/P003)