Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri segera mempersiapkan pemeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga terkait laporan Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan terhadap Gayus HP Tambunan. "Kita sedang mempersiapkan sesuatu untuk segera memeriksa Cirus dan fokus apa yang menjadi persoalan supaya tidak bias," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa.

Mengenai waktu tepatnya jaksa Cirus akan diperiksa di Mabes Polri dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yoga mengatakan pihaknya belum mengetahuinya.

"Dalam pemeriksaan kasus ini yang dilaporkan barang yang dipalsukan, kalau tidak ada nanti akan dicari," katanya.

Kejaksaan Agung mengajukan sepuluh saksi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus HP Tambunan yang dilakukan Cirus dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.

Sepuluh saksi itu adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus HP Tambunan.

The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.

Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Kamis (28/10).

"Kita mengharapkan adanya kerjasama antara Polri dan Kejaksaan dalam menanggani kasus ini," kata Iskandar.

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).

Kala itu, Gayus sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan melakukan menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

Majelis hakim yang diketuai Muhtadi Asnun lantas menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Gayus.

Namun, belakangan terungkap bahwa sehari sebelum vonis dijatuhkan, hakim pun menerima sejumlah uang suap dari Gayus melalui Haposan. Kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)
(T.S035/H-KWR/R009)