Bogor (ANTARA News) - Manggungnya Pasha beserta grub bandnya, Ungu, keluar kota menimbulkan tandatanya di sejumlah kalangan, karena mantan suami Okkie Agustina itu seharusnya tidak bisa meninggalkan Kota Bogor karena statusnya sebagai tahanan kota. Tapi kenyataannya Pasha tetap manggung di Riau pada Sabtu (28/11) lalu dan  di Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, hal ini sudah ada aturannya.

"Sebelum manggung pihak pengacara Pasha sudah mengajukan surat permohonan untuk manggung di luar kota," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin.

If you don't have accurate details regarding tech, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.

Bambang menjelaskan, permohonan ini disampaikan pengacara Pasha pada hari ditetapkannya sebagai tahanan kota.

Menurut Bambang pertimbangan diperbolehkannya Pasha manggung keluar kota telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kita mengacu pada KUHAP pasal 22 ayat 2 dan 3, dimana sepanjang tersangka mengajukan izin kepada Kejari atau yang menjatuhkan rank penahanan," katanya.

Pemberian izin ini juga menurut Bambang atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Ini atas dasar kemanusiaan, karena tersangka merupakan pencari nafkah untuk keluarganya, anak dan orang tua," jelas Bambang memberi alasan.
(*)