Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Nias, Sumatera Utara Binahati Benekditus Baeha, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bantuan pascabencana tsunami 2007. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, penahanan untuk selama 20 hari dan tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Penyidik menemukan bahwa pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami oleh tersangka yang merupakan Bupati Nias periode 2001-2006 dan 2007-2011, terdapat sisa dana yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggunjawabkan.

Akibat ulah tersangka yang juga merangkap Kalakhar Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Nias tersebut negara dirugikan hingga Rp3,3 miliar.

Atas perbuatannya, bupati ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Penahanan tersangka selama 20 hari, kata Johan, terhitung sejak 11 Januari 2011.

Binahati, menurut dia, mulai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa oleh penyidik ke Rutan Cipinang sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut catatan Kementerian Kesehatan, jumlah korban mengungsi akibat tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada 2007 mencapai 617.159 jiwa.

Sementara korban tsunami yang akhirnya mengungsi di Kabupaten Nias mencapai 4.012 jiwa.

(V002/N002/S026)