Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan akan menetapkan 59 jenis produk bebas tarif bea masuk impor bahan pangan pokok dan bahan terkait pangan sebagai upaya menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional. "Besok (Jumat) sudah harus keluar Peraturan Menteri Keuangannya (PMK)nya ada 59 pos tarif," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, 59 jenis produk bahan pangan tersebut antara lainberas, gandum, kedelai, bahan baku pangan ternak dan pupuk.

"Tekanan pangan sudah cukup tinggi, kalau kita berikan bea masuk, pasti akan berpengaruh kepada masyarakat dan harga naik. Maka kita harus stabilkan harganya," ujar Hatta.

Namun, dari jenis produk tersebut, Hatta mengatakan, gula tidak termasuk karena Kementerian Perdagangan masih mampu untuk menjaga kestabilan harga gula.

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Pada saat yang sama, pemerintah juga memastikan untuk menunda selama setahun pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.241 Tahun 2010 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif dan bea masuk atas barang impor.

Menurut Hatta, penundaan pemberlakukan PMK karena pemerintah ingin menjaga inflasi, apalagi tekanan pangan saat ini sudah sangat tinggi.

"Kondisi saat ini tidak lebih baik dari 2009 dari sisi pangan, maka kita memutuskan untuk menunda kembali. Setahun kita tunda," ujarnya.

Pemerintah melakukan beberapa langkah untuk mengamankan stok dan menstabilkan harga pangan pokok di dalam negeri yang belakangan terganggu karena perubahan iklim ekstrim telah menurunkan produksi bahan pangan.

Selain berencana membebaskan bea masuk bahan pangan pokok dan bahan terkait pangan seperti pakan ternak, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap produksi pangan.

Instruksi Presiden tentang perberasan juga akan diterbitkan supaya Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa lebih fleksibel melakukan pembelian beras dan gabah dari petani untuk menjaga stok beras nasional.(*)
(T.S034/S006/R009)