Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk melakukan revisi tata niaga gula seperti tertuang dalam SuratMenteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) No.527/2004 guna mendukung tugas Perum Bulog sebagai penyangga atau buffer stock gula nasional. Ketua Forum Industri Pengguna Gula (FIPG), Suroso Natakusuma di Jakarta, Minggu, menyatakan, hal itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Kerja (Panja) swasembada gula yang meminta pemerintah menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisator gula.

"Dengan perkembangan kondisi pergulaan nasional saat ini, kebijakan tata niaga gula tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif," katanya.

Seperti diketahui selama tahun 2010 harga gula berfluktuasi luar biasa dan tidak terkendali, oleh karena itu"buffer stock" gula diharapkan dapat menstabilkan harga gula, sehingga secara efektif dapat melindungi kepentingan konsumen.

Selama ini kebijakan pergulaan nasional yang diatur dengan SK 527/2004 hanya diarahkan untuk melindungi petani dan pabrik gula sedangkan kepentingan konsumen diabaikan, sehingga konsumen harus menanggung gejolak kenaikan hargagula.

"Karena itu rekomendasi Panja Swasembada Gula DPR yang menyatakan agar fungsi Bulog dikembalikan sebagai pengelola buffer stock komoditas gula dinilai tepat," katanya.

Terkait dengan itu, Suroso menyatakan, izin impor yang terkait masalah pergulaan meliputi raw sugar, Gula Kristal Putih (GKP) dan sejenisnyaagar diproses satu lembaga saja.

Artinya, pemerintah dapat memberikan pelaksanaan impor gula kepada Bulog, sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengelola buffer stock gula nasional.

Dengan demikian, tambahnya,FIPG tidak keberatan Bulog ditunjuk sebagai satu-satunya pemegang IT (Importir Terdaftar) gula, bahkan, industri pengguna gula akan lebih mudah mendapatkan bahan baku.

Sementara itu pengamat pertanian dari UGM, Muhammad Maksum mengatakan dalam pasar global tata niaga gula sudah semakin dinamis, terutama menghadapi perubahan iklim, meningkatnya permintaandan konflik peruntukan hasil pertanian untuk pangan, pakan dan energi.

See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.

Untuk itu, lanjutnya, tata niaga yang dirumuskan 2004 tentu perlu ditinjau kembali namun halini sama sekali bukan dimaksudkan untuk melegalisir importasi dan kolonialisasi dengan masuknya gula rafinasi dalam pasar umum.

Sebab, masuknya gula rafinasi sekaligus bermakna pembunuhan terhadap potensi ekonomis GKP domestik dan pada gilirannya mengebiri hak ekonomi rakyat tani miskin karena harga gulanya yang merosot.

"Jatuhnya harga gula akan merusak kesejahteraan petani, sekaligus merusak semangat bertani tebu. Ini akan menghancurkan produksi gula domestik dan menjauhkan dari swasembada 2014," ujarnya.

Maksum mengakui, upaya memperbaiki tataniaga gula kristal putih (GKP) terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mensinergikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait.

Dalam hal ini dilakukan kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) sebagai produsen GKP dengan Perum Bulog sebagai agen pemasaran GKP milik PTPN dan PT RNI.

Keagenan pemasaran GKP melalui Bulog, menurut Maksum, bermanfaat bagi PTPN dan PT RNI, yaitu meningkatkan harga jual GKP tanpa meningkatkan harga eceran GKP.

Yayat Priyatna, pelaku bisnis gula mengatakan, jika DPR RI merekomendasi seluruh impor gula ke Bulog, maka harus dilakukan penyesuaian SK 527/2004 tersebut.

"Rekomendasi DPR tersebut sah-sah saja untuk dilaksanakan, tetapi SK 527/2004 harus dibenahi terlebih dahulu. Tidak bisa secara otomatis pemerintahmemberikan tugas kepada Bulog sebagai pelaksana impor gula tunggal," katanya.

Dengan demikian lanjut dia, ketika Bulog mendapat tugas sebagai satu-satunya lembaga importir gula dan memiliki buffer stock untuk melakukan stabilisasi harga gula, maka lembaga itu sudah memiliki dasar hukum dalammelaksanakan tugasnya. (S025/Z002/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com